MEMAHAMI PENYESUAIAN PIDANA PADA SENGKETA MEDIS (Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan &Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana)
Abstract
Buku ini membahas penyesuaian pidana dalam sengketa medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pembahasan diarahkan untuk memahami perubahan sistem pemidanaan nasional pasca KUHP Nasional, khususnya terhadap ketentuan pidana dalam sektor kesehatan.
Buku ini menguraikan pergeseran pidana dari pola yang kaku menuju sistem yang lebih proporsional melalui perubahan denda nominal menjadi denda kategori, penguatan prinsip ultimum remedium, perluasan ruang diskresi hakim, serta pengendalian pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain itu, buku ini membedah pasal-pasal penting dalam UU Kesehatan, mulai dari perlindungan pasien, ASI eksklusif, penderita gangguan jiwa, pertolongan gawat darurat, kealpaan tenaga medis, praktik kefarmasian, alat kesehatan, rokok, wabah, hingga tanggung jawab rumah sakit dan korporasi.
Buku ini menegaskan bahwa sengketa medis tidak boleh serta-merta dipidana tanpa pembuktian yang cermat. Risiko medis, pelanggaran disiplin, administrasi, perdata, dan tindak pidana harus dibedakan secara tegas agar perlindungan pasien tetap kuat tanpa mematikan profesi medis.