KEADILAN DALAM PERJANJIAN BUY BACK GUARANTEE TELAAH KOMPARATIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Buku ini merupakan hasil pemikiran, penelitian, serta refleksi akademik penulis terhadap perkembangan hukum perdata dan praktik jaminan modern yang semakin dinamis di tengah sistem ekonomi kontemporer. Latar belakang penulisannya berangkat dari kegelisahan akademik atas fenomena hukum dalam praktik bisnis, khususnya terkait perjanjian Buy Back Guarantee (BBG) yang banyak digunakan lembaga pembiayaan dan pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan risiko kredit. Meskipun perjanjian ini memiliki manfaat ekonomi dan diterima dalam praktik, posisi hukumnya dalam sistem perdata nasional belum sepenuhnya memperoleh kepastian normatif. Bahkan, dalam perspektif hukum Islam, muncul pertanyaan sejauh mana praktik BBG sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, serta kemaslahatan. Melalui pendekatan komparatif antara hukum nasional dan hukum Islam, buku ini berupaya menunjukkan bahwa keadilan dalam perjanjian tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada keseimbangan moral dan tanggung jawab sosial, sebagaimana tercermin dalam prinsip pacta sunt servanda dan asas al-‘adl yang sama-sama menegaskan pentingnya kejujuran dan nilai kemanusiaan dalam transaksi.
Buku ini disajikan secara sistematis, dimulai dari landasan konseptual dan yuridis Buy Back Guarantee dalam hukum nasional, dilanjutkan dengan kajian karakter hukumnya sebagai perjanjian tambahan (accessoir contract), serta analisis tanggung jawab hukum dan moral para pihak. Pembahasan kemudian diarahkan pada perspektif hukum Islam melalui penelaahan kesepadanan konsep BBG dengan akad kafalah dan dhaman, asas keadilan syariah, nilai mashlahah, serta pandangan ulama kontemporer mengenai kontrak jaminan modern. Dengan pendekatan tersebut, penulis berharap buku ini dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum, khususnya dalam bidang hukum perikatan dan ekonomi syariah, sekaligus menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan lembaga keuangan yang memerlukan pemahaman mendalam tentang aspek keadilan dalam perjanjian jaminan modern.
