PENYERAPAN HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL TERHADAP UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Lahirnya buku ini dilatarbelakangi oleh keinginan untukmenghadirkan sebuah kajian komprehensif mengenai hubunganantara hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia, khususnyadalam konteks hukum perkawinan. Perkawinan sebagai institusisosial, moral, dan hukum memiliki kedudukan sangat pentingdalam membentuk tatanan masyarakat yang berkeadaban. Dalamperjalanan sejarahnya, hukum perkawinan di Indonesiamencerminkan dinamika panjang penyerapan nilai-nilai hukumIslam ke dalam sistem hukum nasional, sejak masa kolonialhingga lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan.
