HAK NAFKAH ANAK DAN POLITIK HUKUM KELUARGA: Dari Putusan Pengadilan Menuju Jaminan Negara
Abstract
Buku ini mengangkat isu yang sangat fundamental dalam praktik hukum keluarga, yakni bagaimana hak nafkah anak pasca perceraian tidak berhenti pada amar putusan pengadilan, tetapi benar-benar terjamin dalam realitas sosial. Penulis menghadirkan analisis yang komprehensif dengan menautkan hukum positif, prinsip hak asasi manusia, serta nilai nilai keadilan dalam perspektif hukum Islam. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dipandang semata sebagai urusan privat, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.