PENGANTAR ILMU HUKUM
Abstract
Buku ajar ini dibuat dan disusun oleh dosen, pendidik dan praktisi pada bidangnya dengan tujuan sebagai pegangan/pedoman dalam mengajar atau bahan bacaan (referensi) bagi mahasiswa jurusan hukum atau sebagai bahan bacaan untuk masyarakat yang ingin mendalami pengetahuannya tentang bidang hukum.
Ilmu Hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang sistem hukum, norma-norma hukum, prinsip-prinsip hukum, serta cara penerapannya dalam masyarakat. Ilmu Hukum mencakup pemahaman tentang hukum positif (hukum yang berlaku secara nyata dalam suatu negara atau wilayah) serta teori hukum yang menjadi dasar dan landasan bagi sistem hukum tersebut.
Sebagai ilmu sosial, ilmu hukum memerlukan metode penelitian yang berbeda dari ilmu alam. Ia memusatkan perhatian pada perilaku manusia dalam konteks hukum dan hubungan antara hukum dengan masyarakat. Melalui pendekatan analitis dan pemahaman normatif, ilmu hukum mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana hukum dihasilkan dan dikembangkan dalam masyarakat, apa tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, bagaimana cara hukum diterapkan dan dipatuhi oleh warga masyarakat, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.